Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Ini Manfaat Pendirian Pos Bantuan Hukum pada Desa dan Kelurahan Menurut Kemenkum Malut

"Percepatan pendirian pos bantuan hukum sangat penting, sebab pos bankum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, "ujar Budi Argap Situngkir

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
STATEMEN: Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir pada sebuah kesempatan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pos bantuan hukum (posbankum) merupakan wadah untuk memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat di lapisan terbawah, terutama yang tidak mampu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya peran seluruh pihak terutama pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan untuk bahu-membahu mempercepat pendirian pos bankum di wilayahnya. 

Argap Situngkir menyampaikan bahwa dari total 1.185 desa dan kelurahan di Malut, pembentukannya masih relatif sedikit, sehingga perlu dioptimalkan. 

Baca juga: KH Saleh Sakola Ajak Civitas Akademika Unkhair Ternate Teladani Akhlak Rasulullah

"Percepatan pendirian pos bantuan hukum sangat penting, sebab pos bankum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, "ujar Argap Situngkir saat pimpin apel pagi dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, dan seluruh jajaran, di halaman depan Kanwil, Senin (8/9).

Baca juga: Lepas Sambut Rektor Unkhair Ternate, Abdullah W Jabid Kenang Prestasi Ridha Ajam

Ada pun manfaat pendirian posbakum desa dan kelurahan di antaranya meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, pembuatan dokumen hukum, dan rujukan untuk kasus yang lebih kompleks.

"Pos bankum juga juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, membantu penyelesaian sengketa secara kekeluargaan di tingkat lokal, serta memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, "lanjut Argap Situngkir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved