Penerapan New Normal: Jarak Antar-karyawan di Kantor Minimal 1 Meter

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerapan jaga jarak

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut deretan aturan yang wajib diterapkan oleh perusahaan untuk menerapkan new normal.

Seperti diketahui, aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes).

Di mana protokol normal baru ( new normal) lebih terfokus bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Wajib Dipatuhi Perusahaan! Ini Panduan Lengkap Penerapan New Normal di Lingkungan Kerja

Kritik Pemerintah soal New Normal, Fadli Zon: Memangnya Sebelum Covid-19 Kita Sudah Normal ?

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Alasan Jokowi pilih "new normal"

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal).

Menurut Presiden Jokowi, masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19 karena virus itu tak akan hilang.

Erick Thohir Berencana Gabungkan Bulog dengan PTPN dan RNI, Akibat Tingginya Harga Gula di Pasar?

Menteri Erick Thohir Keluarkan 3 Instruksi untuk Menyambut The New Normal BUMN

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19).

Halaman
123

Berita Terkini