Kemenkum Malut
Farid Egal Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu “Stecu” dari Kemenkum Maluku Utara
Kanwil Kemenkum Maluku Utara melakukan pendampingan dan penyerahan sertifikat hak cipta lagu “Stecu”, kepada Farid Egal
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melakukan pendampingan dan penyerahan sertifikat hak cipta lagu “Stecu”, kepada pemiliknya atas nama Farid Egal.
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir menyebut, lagu “Stecu” yang akrab di telinga masyarakat selama ini belum tercatat secara resmi di sistem hak cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Tanpa pencatatan, potensi perlindungan hukum serta pemanfaatan ekonomi seperti royalti dan lisensi belum optimal,” jelas Budi, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Kolaborasi Pemda dalam Proses Sertipikasi Tanah di Malut
Untuk itu, lewat pendampingan ini, Kemenkum Malut, mendorong pendampingan pencatatan hak cipta, sekaligus menyerahkan secara langsung kepada Farid Egal melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP-HC) yang kurang lebih selama 10 menit.
"Lagu Stecu menjadi contoh bahwa setiap karya anak bangsa layak mendapatkan perlindungan dan peluang ekonomi. Inilah wajah baru perlindungan hukum yang berpihak pada rakyat," katanya.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, mendukung kreativitas para pencipta lagu dan musisi di Malut untuk terus berkarya dan melindungi hak ciptanya.
Menurutnya, perlindungan hukum akan memberi rasa aman, sementara pemanfaatan ekonomi akan memberi penghargaan layak kepada penciptanya.
Sementara itu, Farid Egal selaku penulis lagu turut menyampaikan rasa syukur atas perlindungan hukum karya ciptanya.
Baca juga: Trijan Abdul Halim: Penulis, Pengajar, dan Penggerak English Club di Halmahera Timur
Dorongan, pendampingan, dan pelayanan sistem pencatatan hak cipta yang cepat dan mudah turut diapresiasi.
“Saya sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Maluku Utara yang sudah membantu sampai tuntas. Selama ini saya hanya berkarya tanpa tahu bagaimana melindungi lagu saya."
"Dengan adanya sertifikat ini, saya merasa karya saya benar-benar dihargai, dan semoga ini bisa memotivasi musisi Maluku Utara lainnya untuk segera mendaftarkan lagu mereka,” katanya penuh haru mengakhiri. (*)
| Usaha Terlindungi dan Naik Kelas melalui Pendaftaran Merek |
|
|---|
| Mengenal Kelapa, Pala, dan Cengkeh dari Malut yang Jadi Indikasi Geografis Terlindungi |
|
|---|
| 685 Permohonan Kekayaan Intelektual, Hak Cipta dari Lagu dan Karya Tulis Mendominasi |
|
|---|
| Kemenkum Maluku Utara Paparkan Capaian Kinerja Layanan Masyarakat |
|
|---|
| Ciro Alves Pilih Naturalisasi WNI Biasa, Apa Bedanya dengan Jalur Istimewa ? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Stecu-sertifikat.jpg)