TRIBUNTERNATE.COM - Berikut panduan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Badan Penjamin Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring.
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, pihaknya menyiapkan skema pencairan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.
• Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp 150 Ribu, Kelas II Rp 100 Ribu
• Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Komisi IX: Siapkan Fasilitas Dulu
"Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan," jelas Utoh kepada Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).
Tahap pertama, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
- Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta
- Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.
Menurut Utoh, ada 3 skema yang bisa dilakukan peserta untuk cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.
Cara pertama
Pertama, pengajuan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik ( Lapak Asik) secara online.
Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek.
Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.
Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.
Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.
• Berencana Turun Kelas BPJS Kesehatan? Berikut Syarat-syaratnya
• Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KPK Berharap Presiden Jokowi Tinjau Kembali