TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penyelundupan Brompton di lambung Pesawat Garuda kembali mencuat.
Hal ini diketahui setelah penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, sebagai tersangka kasus penyelundupan sepeda Brompton dan motor Harley Davidson.
Selain Ari Askhara, petinggi Garuda lainnya Iwan Juniarto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Perkara keduanya itu kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus itu terjadi pada akhir 2019 lalu.
• Bukan Bayar Bea Masuk, Ari Askhara Terancam Pidana Penjara, Sanksi Paling Murah Rp 100 Juta??
• Awal Januari, Jokowi Akan Terima 3 Nama Pengganti Ari Askhara, Erick Ungkap Beban Berat Dirut Garuda
Tindak pidana penyelundupan bermula dari penerbangan perdana pesawat Airbus baru milik Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 dari Toulouse, Perancis, pada 17 November 2019.
Pesawat diterbangkan oleh 10 orang anggota kru dengan 22 penumpang.
Pesawat itu merupakan pesawat seri A330-900 NEO atau salah satu generasi paling baru dan paling mahal di kelasnya.
Seusai mendarat, Airbus langsung dibawa ke hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF).
Barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta.
Awalnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang, tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.
Namun petugas Bea dan Cukai kemudian menaruh kecurigaan pada isi lambung kapal.
Saat lambung pesawat diperiksa di hanggar GMF, ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks berwarna coklat.
Koper dan boks berisi onderdil motor Harley Davidson bekas dan sepeda Brompton.
Jika dirinci, 15 koli berisi onderdil motor Harley Davidson atas nama karyawan Garuda Indonesia berinisial SAW dan 3 kotak lainnya dengan claim tag LS berisi 2 sepeda merek Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, salah satu penumpang dalam pesawat berinisal SAS mengaku barang tersebut dibeli melalui akun e-bay.
Hanya saja ketika dilakukan pemeriksaan, DJBC tidak menemukan kontak penjual yang didapat dari e-bay tersebut.
Selain itu, SAW juga melakukan transfer ke rekening istrinya sebanyak 3 kali senilai Rp 50 juta.
Belakangan diketahui kalau sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton sebenarnya milik Ari Askhara.
Ari Askhara saat itu menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia, sedangkan Iwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.
Berdasarkan laporan dari Komite Audit dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia, onderdil motor Harley Davidson bekas itu milik Ari Askhara.
Dia menginstruksikan pencarian Harley Davidson keluaran 1970-an pada 2018 selama di Eropa.
Sepeda motor itu dibeli pada April 2019 dengan pembayaran melalui transfer oleh Manajer Keuangan Garuda Indonesia di Amsterdam.
• Begini Ungkapan Sedih Iis Dahlia Gara-gara Nama Suaminya Terlibat Kasus Harley Ari Askhara
• Nilai Erick Thohir Hanya Pencitraan Copot Ari Askhara, Rocky Gerung: Itu Cuma Cari Panggung
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi kerugian negara akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton itu Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Erick Thohir marah
Menteri BUMN Erick Thohir berang dengan kasus penyelundupan oleh Ari Askhara.
Tak tanggung-tanggung, Erick langsung mencopot Ari dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu juga.
“Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosedur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019) silam.
Hal itu dilakukan Erick bukan tanpa alasan. Ari dicopot dari jabatannya karena disebut telah melakukan penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.
Akibat perbuatan itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar. Bahkan, kata Erick, proses penyelundupan itu melibatkan banyak pihak di tubuh Garuda Indonesia.
“Ini sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh dalam sebuah BUMN, bukan individu, tapi menyeluruh. Ini yang tentu pasti Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih, saya sangat sedih," ujar dia.
Erick memaparkan, dalam proses penyelundupan tersebut, awalnya Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Ashkara (AA) telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.
Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi Finance Manager Garuda Indonesia berinisial IJ (Iwan Joeniarto) di Amsterdam.
Resmi tersangka
Dikutip dari Harian Kompas, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara dan Iwan Joeniarto ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo.
Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19. Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.
”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengingat Kembali Kasus Penyelundupan yang Menjerat Mantan Bos Garuda"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris