TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pengusaha mikro.
Seperti diketahui, BLT sebesar Rp 2,4 juta itu ditujukan sebagai modal untuk membuka usaha.
Awalnya, program Banpres untuk UMKM ini direncanakan ditutup pada bulan September 2020.
Perpanjangan ini dikarenakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
"Memang awalnya kita targetkan hanya 9 juta pelaku usaha mikro, tapi dengan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta pengusaha mikro lagi yang akan diberikan bantuan, maka total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan ini sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman seperti yang diberitakan Kompas.com, Jumat (2/10/2020).
Hanung mengatakan, pihaknya akan menggenjot penyerapannya hingga bisa tersalurkan ke beberapa wilayah yang penyerapannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.
Baca juga: Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Kemenaker Sebut Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II Akhir Oktober 2020
Hanung meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya ke kementerian.
"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, yah lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," jelas dia.
Dikutip dari frequently asked questions (FAQ) terkait Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang dirilis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di situs resminya berikut penjelasan terkait BLT UMKM Rp 2,4 Juta.
Program Banpres Profuktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Nantinya, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro di antaranya:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum