Diketahui, Raffi Ahmad terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan (prokes) di rumah temannya, pembalap Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam.
Sementara itu, pada Rabu pagi, Raffi menjadi salah satu orang yang mendapat vaksinasi Covid-19 tahap pertama undangan Presiden Joko Widodo sebagai wakil milenial di Istana Kepresidenan.
Raffi, menurut David, telah menimbulkan kerugian immateriil karena berkerumun tanpa melaksanakan prokes.
David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca juga: Viral Tanda Tangan Mirip Lambang Konohagakure di KTP Remaja 17 Tahun, Ini Alasan Pemiliknya
Baca juga: Bayi Usia 11 Bulan Korban Sriwijaya Air SJ182 Terbang Bersama Ibu dan 2 Kakak untuk Beri Kado Ayah
Baca juga: Fakta Meninggalnya Mantan Suami Nita Thalia Nurdin Rudythia: Sempat Dirawat karena Demam Berdarah
Baca juga: Satgas Covid-19 Bogor Laporkan Rizieq Shihab, Bima Arya Tegaskan Tidak Ada Urusan Politik
David berpendapat Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," lanjutnya.
Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta tiga hal berikut:
Larangan Keluar Rumah
Hal pertama yang David minta ditujukan untuk hakim yang nantinya bertugas menangani kasus Raffi.
Tuntutan tersebuat adalah mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.
Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David.
Meminta Maaf di Media
Tuntutan kedua kepada Raffi Ahmad dari David juga ditujukan untuk hakim.