TRIBUNTERNATE.COM - Presenter Raffi Ahmad sempat menjadi sorotan publik dan menuai kritikan karena menghadiri pesta tanpa mengenakan masker setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 perdana di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Diketahui, itu merupakan acara pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael yang digelar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian telah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut.
Polisi menyebutkan tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Yusri menjelaskan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta itu.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.
Baca juga: 10 Hari Pencarian Sriwijaya Air SJ182, 310 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Telah Dievakuasi
Baca juga: Basarnas: Proses Pencarian Sriwijaya Air SJ182 Diperpanjang 3 Hari ke Depan, hingga 21 Januari 2021
Baca juga: Duka Keluarga Rion Yogatama Korban Sriwijaya Air: Sang Putri Mimpi Ayahnya Tidak Ada yang Menolong
Dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad itu, terlihat dirinya tak menjaga jarak dan tak memakai masker.
Ia pun kemudian meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tutur dia.
Raffi mengaku salah dan menyebut bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya.
PERMINTAAN PENGGUGAT
Advokat David Tobing menggugat presenter, aktor, sekaligus influencer Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).