TRIBUNTERNATE.COM - Peristiwa semburan gas bercampur pasir, batu dan lumpur terjadi di Pondok Pesantren Al Ikhsan Boarding School Kampus 2, yang terletak di Kelurahan Tuah Negeri, Tenayang Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pertama kali semburan gas bercampur lumpur itu terjadi pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Munculnya semburan gas dan lumpur membuat warga sekitar dan para santri terkejut.
Hingga hari keempat atau pada Minggu (7/2/2021), semburan gas masih muncul di lokasi itu. Bahkan diameternya semakin melebar.
Bermula dari pengeboran sumur
Munculnya semburan disinyalir berasal dari aktivitas pengeboran sumur di pesantren itu.
Lurah Tuah Negeri Syarifudin mengatakan, gas menyembur tiba-tiba ketika pengeboran sumur mencapai kedalaman 119 meter.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kata Syarifudin, langsung menuju ke lokasi untuk mengecek.
"Menurut kajian dari DLHK, ini semburan gas. Semburan gas ini terjadi ketika dilakukan pengeboran sumur bor," tutur dia.
• LAPAN Sebut Dentuman Misterius di 3 Wilayah Disebabkan oleh Lapisan Inversi, Begini Penjelasannya
• Sesar Lembang di Jawa Barat Masih Aktif, Daryono BMKG: Tak Seorang pun Tahu Kapan Gempa Kuat Terjadi
• BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Lansia
• Info BMKG: Lima Provinsi di Pulau Jawa Berstatus Siaga Banjir, Mana Saja?
Rusak bangunan pesantren, santri diungsikan
Lantaran semburan mengandung material pasir serta batu, bangunan pondok pesantren pun mengalami kerusakan berat.
Atap bangunan roboh karena tidak kuat menahan semburan batu dan lumpur setinggi 10 meter tersebut. Akibat peristiwa itu, sebanyak 34 santri terpaksa diungsikan.
Mereka mengungsi ke bangunan Kampus 1 Pondok Pesantren yang terletak di Desa Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden itu.
• Dua Harimau Lepas dari Kebun Binatang di Singkawang, Satu Ditembak hingga Tewas
• Ridho Roma Kembali Diciduk Polisi karena Narkoba: Positif Amfetamin, Kali Ketiga Ditangkap
• Hentikan Mobil Ayu Ting Ting Saat Operasi Ganjil-Genap, Petugas Satpol PP Malah Dihukum, Kenapa?
Menggelegar dan berpotensi meledak