ASN Dilarang Bepergian selama Liburan Imlek 11-14 Februari 2021, Dikenai Sanksi Jika Nekat Melanggar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI aparatur sipil negara (ASN)

TRIBUNTERNATE.COM - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang untuk bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2021.

Peraturan pembatasan mobilitas ini diberlakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Larangan ASN untuk bepergian selama libur Tahun Baru Imlek 2021 diterapkan mengingat masih merebaknya pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.

Larangan ini merupakan upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” ujarnya, dikutip dari Menpan.go.id, Rabu (10/2/2021).

Rocky Gerung Sebut Pernyataan Jokowi Paradoks: Setelah Ngomong Kritik, Ditunggu UU ITE

Gibran Rakabuming Diisukan Maju di Pilgub DKI, Ketua PDIP Solo: Itu Hak Seseorang

Fadjroel Rachman Pastikan Pemerintah Tak Punya Buzzer: Siapa Pun Boleh Mengkritik

Surat edaran yang ditandatangani Tjahjo Kumolo ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021.

Namun, apabila ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (Humas Kemenpan RB)

Meskipun telah memperoleh izin karena keadaan mendesak, ASN juga harus memperhatikan empat hal dalam melakukan bepergian, seperti berikut:

1. Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

2. Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

3. Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

4. Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Sujiwo Tejo Khawatir dengan Buzzer Penumpang Gelap: Nanti Para Kritikus Akan Berguguran, Itu Bahaya

Tulis Cuitan Soal Meninggalnya Maaher At Thuwailibi, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Surat edaran ini juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Mafani Fidesya Hutauruk/Tribunnews.com)
Halaman
12

Berita Terkini