Jokowi Beri Restu Revisi UU ITE: Jika Implementasinya Tidak Sesuai, Perlu Direvisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dalam acara Pengarahan Presiden kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Istana Negara, Senin (15/2/2021).

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi persoalan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang belakangan menjadi bahan perbincangan setelah Kepala Negara meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah. 

Diketahui, permintaan tersebut diungkapkan oleh Jokowi dalam rangka peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI tahun 2020, Senin (8/2/2021) lalu. 

Beberapa tokoh seperti Mardani Ali Sera, Rocky Gerung, hingga Jusuf Kalla menanggapi permintaan Jokowi tersebut dengan menyinggung UU ITE yang dianggap menghalangi masyarakat untuk memberikan kritik secara bebas.

Melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu, memberi restu untuk merevisi UU ITE.

Ia menyebutkan, UU ITE pada awalnya dibuat untuk menjaga ruang digital Indonesia.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif," tulis Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi, Selasa, (16/2/2021).

Baca juga: Jokowi Bakal Minta DPR Revisi UU ITE Jika Tak Beri Rasa Keadilan

Baca juga: Jokowi Serahkan 12 Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 M dari Raja Salman, Ada Jam Mewah Rp 4,7 M

Setelah itu, ia menegaskan, jika implementasi UU ITE sekarang tidak sesuai dengan tujuan awalnya dibuat, maka UU tersebut perlu direvisi.

"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," lanjutnya.

Mantan Wali Kota Solo tersebut juga meminta pasal-pasal multitafsir yang mudah diinterpretasikan secara sepihak agar dihapuskan.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjut Jokowi.

Selain itu, ia juga memerintahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya selektif menerima laporan polisi terkait UU ITE.

Jokowi mengatakan, belakangan ini kerap terjadi kasus masyarakat saling melapor ke polisi dengan menggunakan UU ITE sebagai rujukan hukum.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulisnya.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Pernyataan Jokowi Paradoks: Setelah Ngomong Kritik, Ditunggu UU ITE

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Terancam Tak Dapat Bansos hingga Didenda

Oleh karena itu, dirinya meminta Kapolri agar lebih selektif dalam menerima laporan yang semacam itu.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," lanjutnya.

Ia juga meminta agar para penegak hukum hati-hati dalam menerjemahkan pasal-pasal yang multitafsir.

"Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," lanjut Jokowi.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkini