Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat (5/3/2021).
Adapun tindakan inkonstitusional yang dimaksud adalah pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan mengatasnamakan Partai Demokrat
Herzaky menyebut, pelaksanaan KLB itu ilegal dan inkonstitusional.
Baca juga: Pidato Pertama Moeldoko setelah Jadi Ketum Demokrat Versi KLB: Kekuatan Ini Bisa Gemparkan Indonesia
Baca juga: Jokowi Gaungkan Benci Produk Asing, Menteri Perdagangan Ungkap Alasannya: Ada Predatory Pricing
Baca juga: Jhoni Allen Marbun Sebut Penetapan Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB karena Hati Nurani Kader
"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021) dikutip dari Kompas.com.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Dalam surat tersebut, Partai Demokrat, menguraikan alasan-alasan sebagai berikut:
Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.
- Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat. Pelaksanaannya sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.
- Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.
- AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.
- Kemenkumham RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, Jo.
- Surat Keputusan Kemenkumham RI, menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.
- Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, Partai Demokrat juga mengemukakan adanya Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) sejak Januari 2021. I
Herzaky menjelaskan, GPK-PD hendak menyelenggarakan KLB yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, Pasal 83 Jo Pasal 94.
"Serta menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik," jelasnya.
Ia mengungkapkan, GPK-PD diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai.
Para pelaku, menurutnya, melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memiliki hak suara yang sah.
Atas tindakan tersebut, Partai Demokrat telah memecat para pelaku, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat.
"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," papar Herzaky.
Menurutnya, surat-surat tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh kantor Menko Polhukam, kantor Kapolri serta Kementerian Hukum dan HAM.
(TribunTernate.com/Qonitah) (Kompas.com)