Bertemu Ketua MUI Pandeglang, Pemimpin Aliran Hakekok Akui Bersalah dan Ingin Bertobat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan A (52), pimpinan kelompok aliran Hakekok di Mapolres Pandeglang, Jumat (12/3/2021). A dan belasan pengikutnya diduga menjalankan aliran sesat, di antaranya ritual mandi bareng di tempat terbuka di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi mengamankan keris, kemenyan, hingga alat kontrasepsi di rumah A.

TRIBUNTERNATE.COM - Pimpinan dan pengikut sebuah aliran bernama Hakekok saat ini tengah menjadi sorotan.

Sebab, sempat diberitakan sebelumnya 16 orang terdiri atas pria, wanita, dan anak-anak pengikut aliran tersebut melakukan ritual mandi bersama tanpa busana.

Delapan pria, lima wanita, dan tiga anak-anak itu mandi telanjang bersama-sama di penampungan air PT GAL yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Kamis (11/3/2021).

Mereka telah diamankan Polres Pandeglang.

Kini, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padeglang telah menemui pimpinan dan pengikut aliran Hakekok.

Dalam pertemuan itu, pimpinan Hakekok mengaku salah dan ingin bertobat.

Ia juga meminta maaf kepada semua masyarakat.

Para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pandeglang melakukan pertemuan di Kejaksaan Negeri Pandeglang Jumat (12/3/2021), setelah terungkapnya aliran Hakekok yang mengajarkan ritual mandi bareng untuk menghapus dosa di wilayahnya.

Baca juga: Tahun Baru Saka 1943, Ini Deretan Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2021 dalam Tiga Bahasa

Baca juga: Kronologi KKB Papua Sandera Pilot dan Penumpang Susi Air: Kecewa Tak Dapat Dana Desa Jadi Penyebab

Baca juga: Partai Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang Inisiator KLB, termasuk Jhoni Allen Marbun dan Darmizal

Polisi mengamankan A (52), pimpinan kelompok aliran Hakekok di Mapolres Pandeglang, Jumat (12/3/2021). A dan belasan pengikutnya diduga menjalankan aliran sesat, di antaranya ritual mandi bareng di tempat terbuka di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi mengamankan keris, kemenyan, hingga alat kontrasepsi di rumah A. (TribunBanten.com)

Ketua MUI Pandeglang, Hamdi Ma'ani yang hadir di dalam pertemuan dengan pihak forkopimda mengatakan ajaran maupun ritual yang dilakukan kelompok aliran Hakekok itu tidak dapat dibenarkan secara syariat Islam.

Ia mengungkapkan, sebenarnya kelompok Hakekok yang berada di Desa Karangbolong itu sudah pernah dilakukan pembinaan oleh MUI Pandeglang.

Namun, ternyata sekelompok warga tersebut masih menjalankan alirannya.

Hamdi mengaku sudah bertemu dengan pimpinan dan pengikut aliran Hakekok yang saat ini ditangani Polres Pandeglang.

Dalam pertemuan itu, pimpinan Hakekok, Arya (52) mengakui kesalahannya.

Arya menceritakan ke Hamdi, ritual mandi bareng oleh dirinya dan belasan pengikut Hakekok di sebuah tempat penampungan air area kebun sawit milik PT Gal, Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, beberapa hari kemarin, dalam rangka mengamalkan ajaran Balatasuta.

Ritual itu untuk menghapus dosa sekaligus memperkaya diri bagi yang menjalankannya.

Halaman
123

Berita Terkini