Tanggapi Tudingan Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Bandara, Mahfud MD: Alibinya Salah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Shihab menyingung nama Menko Polhukam Mahfud MD saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Mahfud MD dikaitkan dengan ledakan massa yang menjemput mantan pemimpin Front Pembela Islam itu di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.

Hal itu tertulis dalam dokumen eksepsi yang diterima wartawan dari tim kuasa hukumnya, Jumat (26/3/2021).

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata Rizieq Shihab.

Rizieq menjelaskan kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan di Petamburan.

"Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," jelasnya.

Baca juga: Sebut Kasus Hambalang Telah Selesai, Wasekjen Demokrat Anggap Kubu Moeldoko Frustasi

Baca juga: Buntut Kapal Raksasa Tersangkut di Terusan Suez, 100 Kapal Antre hingga Harga Minyak Dunia Naik

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020) Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Rizieq, kerumunan massa penjemputan dirinya di Bandara juga tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Untuk itu, Rizieq mengaku heran lantaran kerumunan di bandara yang sama sekali tidak mengikuti protokol kesehatan justru tidak diproses secara hukum seperti kasus di Pertamburan.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa Prokes tidak pernah diproses hukum."

"Dan Menko Polhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilahkan massa untuk datang ke Bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Rizieq mengatakan, logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat.

"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan," jelasnya.

Dakwaan Rizieq Shihab

Diketahui, dalam dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.

Alih-alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.

Halaman
123

Berita Terkini