"Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik."
"Silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19 di Bandung Barat, Bupati Aa Umbara Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca juga: Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Korupsi BLBI yang Dihentikan KPK: Pemilik PT Gajah Tunggal
Baca juga: Aksi Terduga Teroris ZA Serang Mabes Polri termasuk Lone Wolf: Apa Itu Lone Wolf dan Kenali Tipenya
Di sisi lain, Yasonna menjelaskan alasan ditolaknya hasil KLB Partai Demokrat yang menyatakan Moeldoko sebagai ketua umum.
Menurutnya, dari hasil verifikasi yang dilakukan Kemenkumham, Moeldoko cs masih belum melengkapi beberapa dokumen.
Di antaranya seperti perwakilan DPD, DPC, serta tidak adanya mandat dari ketua DPD dan DPC.
Yasonna menerangkan, dalam proses verifikasinya, Kemenkumham merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan.
Melalui keputusan ini, Yasonna menegaskan, pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal di tubuh Demokrat.
Ia pun menyesalkan pernyataan beberapa pihak yang sempat menuding pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.
"Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna.
Baca juga: Pasca-Ditolaknya Permohonan Kubu Moeldoko, Popularitas Partai Demokrat Dinilai Semakin Meningkat
Baca juga: Bersyukur dengan Keputusan Pemerintah, AHY: Ketum Demokrat yang Sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono
2. Singgung Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ikut mendampingi Yasonna Laoly pun ikut buka suara.
Dengan keputusan pemerintah menolak hasil KLB, Mahfud menyatakan konflik di Partai Demokrat di bidang hukum dan administrasi telah selesai.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," kata Mahfud.
Ia mengingatkan, setelah keputusan ini, maka kekisruhan selain di bidang hukum administrasi bukan menjadi urusan pemerintah.
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni ini soal hukum, dan sudah cepat, ini perlu ditegaskan."