TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
IGA merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Tepatnya, emas yang dicuri IGA totalnya memiliki berat sekitar 1.900 gram dan merupakan barang bukti perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
IGA pun dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK akan melelang emas batangan seberat 1.900 gram yang sempat dicuri IGA.
Emas tersebut sejatinya masih berada dalam pengelolaan KPK jelang proses lelang.
"Terkait barang bukti tersebut, saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan. Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Di sisi lain, KPK kata Ipi, menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh IGA merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi lembaga antirasuah tersebut.
Tapi, katanya, KPK memilih untuk membukanya sehingga menjadi pelajaran bersama, dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka.
"KPK tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas. Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK menjaga integritas, harkat dan martabat insan KPK juga sebagai upaya menjaga amanah dan harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," tegas Ipi.
Baca juga: Pegawai KPK Mencuri 1.900 Gram Emas: Dilakukan Beberapa Kali, Langsung Diberhentikan Dewan Pengawas
Baca juga: Sederet Pejabat Temui Gibran Rakabuming di Solo, Ada Erick Thohir hingga Ahok, Apa Agendanya?
Peristiwa pencurian ini, dikatakannya, bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik.
Di KPK, ia menekankan, dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi.
"Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal," kata Ipi.
Terlebih, KPK berkomitmen mendukung pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah disampaikan kepada penegak hukum terkait.