Fadli Zon Kritik Pengambilalihan TMII oleh Pemerintah: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon kembali luncurkan kritik terkait langkah pemerintah yang mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Soeharto.

Diketahui, TMII sudah dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Namun, kini pemerintah kembali mengambil alih TMII dengan tujuan agar bisa lebih berkontribusi pada keuangan negara.

Pengambilalihan TMII oleh pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Menanggapi hal itu, Fadli Zon menyebut agar jangan sampai TMII ini nantinya dijual untuk membayar utang negara.

"Jangan sampai TMII dijual juga untuk bayar utang," tulis Fadli Zon pada akun Twitternya, @FadliZon, Rabu (7/4/2021).

Diketahui, pemerintah akan membentuk tim transisi untuk masa peralihan pengolaaan TMII tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno mengatakan, pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi Yayasan Harapan Kita untuk memberi laporan pengelolaan TMII.

"Dalam waktu tiga bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi."

"Dan, kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," ucap Pratikno, dikutip dari tayangan konferensi pers YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (7/4/2021).

Adapun, tugas tim transisi yakni memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik demi kesejahteraan para karyawan TMII.

Lebih lanjut, Pratikno menerangkan operasional TMII tak berubah akibat proses pengambilalihan ini.

Para karyawan TMII akan tetap bekerja seperti biasanya.

Baca juga: 44 Tahun Dikelola Yayasan Soeharto, Aset TMII Senilai Rp20 Triliun Kini Diambil Alih Pemerintah

Baca juga: Dilarang Soeharto dan Dijadikan Hari Libur oleh Megawati, Ini Sejarah Imlek di Indonesia

"Dalam masa transisi, Taman Mini Indonesia Indah tetap beroperasi seperti biasanya."

"Para staf tetap bekerja setiap harinya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti biasanya. Tidak ada yang berubah," terang Mensetneg.

Pemerintah berharap pengelolaan TMII nantinya akan lebih baik dan berkontribusi pada keuangan negara.

"Ini akan bisa dikelola dengan baik dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat dan kontribusi negara. Terutama sekali, konstribusi keuangan," lanjutnya.

Selain itu, TMII diharapkan bisa menjadi taman dengan standar internasional.

"Bisa menjadi culturul theme park yang berstandar internasional. Ini yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional," pungkasnya.

Kabag Humas TMII: Temuan BPK Itu Tidak Identik dengan Tindak Penyelewengan Ataupun Korupsi

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara resmi mengambil alih penguasaan dan hak kelola atas TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Salah satu alasan pengambilalihan yaitu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, yang merekomendasikan TMII memerlukan sistem tata kelola yang lebih baik dari Kemensetneg.

Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII Adi Widodo memastikan, temuan-temuan BPK tersebut tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun korupsi.

"Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi, bukan (seperti itu)," ujar Adi, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (8/4/2021).

Adi menjelaskan, temuan BPK ada dikarenakan TMII menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen pemeriksa keuangan tersebut.

"Kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen (BPK). Katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda," kata dia.

Sejumlah pengunjung memadati wahana Istana Anak Indonesia di TMII, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (24/12/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR)

Baca juga: Polemik Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas, Aset yang Diperebutkan Rp 672 T, Ini Faktanya

Baca juga: Jadi Menhan, Prabowo Subianto Miliki Harta Kekayaan Rp 2 Triliun, Surat Berharga Jadi Aset Terbesar

Perbedaan sistem keuangan tersebut terdapat pada istilah accounting yang digunakan.

Dalam membayar para mitra yang menampilkan pertunjukan, TMII menyebut bayaran kepada para mitra tersebut dengan istilah bantuan atau uang transport.

Sementara dalam sistem accounting BPK, istilah uang transport tersebut diterjemahkan sebagai donatur.

"Misal mitra kita main (tampil) di luar bayarannya Rp 7,5 juta. Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau. Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor. Yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan," kata dia.

"Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah accounting. Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung," sambung Adi. 

Menurut Adi, perbedaan sistem keuangan antara BPK dan TMII ini merupakan penyebab adanya temuan dalam hasil audit 2020.

"Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara accounting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK," kata dia.

"Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda. Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK," ujar Adi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Ambil Alih TMII, Fadli Zon Kritik: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Hutang"

Berita Terkini