Buya mengatakan, hal tersebut hanya boleh digunakan pada kasus darurat.
"Ini adalah kasus darurat, di mana seseorang lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa," kata Buya Yahya.
(TribunJakarta/Muji Lestari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tidak Sahur dan Lupa Baca Niat, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasan dari Buya Yahya