TRIBUNTERNATE.COM - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan terancam dipecat karena tak lulus tes peralihan pegawai ke aparatur sipil negara (ASN).
Adapun asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Menurut isu yang beredar, ada sekitar 75 pegawai KPK yang akan dipecat karena tidak lolos tes tersebut.
Kini, nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos tes asesmen ASN tersebut masih tak tentu arahnya.
Seolah-olah, nasib mereka dilempar dari tangan satu ke tangan lainnya.
Pada Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.
Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.
Baca juga: 34 Nama Pegawai KPK yang Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, termasuk Novel Baswedan dan Yudi Purnomo
Baca juga: Febri Diansyah: Kata Kebangsaan Dijadikan Alat untuk Mematikan Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Soroti Pertanyaan Janggal pada TWK Pegawai KPK, Fadli Zon: Kita Alami Kemunduran dalam Berbangsa
Alih-alih memutuskan nasib mereka, pimpinan KPK malah melempar tanggung jawab itu kepada dua lembaga lain, yaitu Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KPK menyatakan proses asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang menjadi amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, melibatkan dua lembaga itu sejak awal.
"Nah soal lempar bola panas ini, menurut saya, untuk membagi beban dari seorang Firli Bahuri (Ketua KPK) dengan pejabat negara yang lain, karena mungkin dari sisi politik resikonya terlalu tinggi di mata publik, sehingga Firli perlu membagi beban itu yang seakan-akan minta saran kepada Kemenpan RB dan BKN," kata Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Harusnya, menurut Zaenur, nasib 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK berada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri.
Bukan tanpa sebab, ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai TWK diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan, UU 19/2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengatur mengenai TWK.
"Memang nasibnya 75 pegawai KPK berada di tangan Firli Bahuri ya. Kenapa? Karena memang sejak awal mengada-ada dengan membuat tes wawasan kebangsaan melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021," jelas Zaenur.
Baca juga: Sahroni Percaya Tes ASN KPK Sudah Patuhi UU, Bambang Widjojanto: Insan Terbaik Sedang Disingkirkan
Baca juga: Disebut Tak Lolos Tes ASN, Novel Baswedan: Upaya Lama untuk Singkirkan Orang Baik dari KPK
Baca juga: Pegawai KPK yang Terancam Dipecat karena Tak Lolos Tes ASN Sedang Tangani Kasus Besar
Zaenur menerangkan, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 mengatur ketentuan soal kerja sama antara KPK dan BKN terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.
Kendati demikian, ia berpandangan, pengalihan status pegawai KPK merupakan persoalan internal dan tidak terkait lembaga lain.
“Jadi menurut saya ini hanya cuci tangan Firli Bahuri ketika ingin memecat Novel Baswedan dan kawan-kawannya agar beban politiknya di mata publik tidak terlalu berat,” katanya.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Rabu kemarin, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan lembaganya menunggu penjelasan dari Kementerian PANRB dan BKN tentang nasib pegawai yang tak memenuhi syarat asesmen.
Konferensi pers itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji.
"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya.
Menanggapi pernyataan KPK, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan lembaganya tak dilibatkan sama sekali dalam TWK.
Padahal tes ini dilakukan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN, yang berada di bawah koordinasi Kementerian PANRB.
"Dasar tes pegawai KPK adalah peraturan komisioner KPK, Kemenpan RB tidak ikut dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan tersebut," kata Tjahjo, Kamis (6/5/2021).
Menurut Tjahjo, masalah tidak lulusnya 75 orang pegawai KPK merupakan persoalan rumah tangga KPK.
Keputusan asesmen tersebut, merupakan hasil dari tim wawancara tes yang hasilnya diserahkan kepada pimpinan KPK.
Adapun tim wawancara tes dibentuk BKN sepengetahuan pimpinan KPK.
"Ya sudah selesai- kok dikembalikan ke PAN- RB, dasar hukumnya apa, ini kan intern rumah tangga KPK," ujar Tjahjo.
Sementara, Firli Bahuri menegaskan KPK tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos TWK.
“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu kemarin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saling Lempar 'Bola Panas' Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lolos ASN