TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021).
Dalam sidang kali ini, Advokat kenamaan Tanah Air Hotma Sitompul dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) secara virtual.
Dalam persidangan, Hotma Sitompul memberikan keterangannya.
Hotma Sitompul membantah pernah menerima uang senilai Rp3 miliar sebagai honor penanganan perkara anak di Kementerian Sosial.
"Tidak pernah, hanya baca berita, waktu di BAP apakah terima uang? Tidak, apakah ada orang lain yang pernah menerima? Tidak tahu," kata Hotma Sitompul dalam persidangan menjawab pertanyaan jaksa.
Hotma Sitompul mengaku saat itu dihubungi Dirjen Rehabilitas Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus kekerasan anak.
Namun, kata Hotma Sitompul, kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2020.
"Apakah yang menghubungi pak Hartono Laras?" tanya jaksa.
"Bukan, Sesdirjen Rehabilitasi Sosial namanya Harry Hikmat," kata Hotma.
"Saya dihubungi Sesdirjen kemensos satu perkara pembelaan anak di bawah umur NF di PN Jakarta Pusat, di situ saya diminta untuk jadi PH yang sudah ada, saya masuk hampir di ujung persidangan sebelum keterangan terdakwa karena persidangan berjalan tidak sesuai proses menurut pendapat saya. Saya dapat tugas untuk membela," jelas Hotma.
Hotma mengaku kala itu dirinya memakai nama LBH Mawar Saron.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Epidemiolog: Indonesia Sudah Lama dalam Kondisi Herd Stupidity
Baca juga: Kisahkan Perjuangan Berantas Korupsi, Novel Baswedan: Saya Hampir Buta, Penghinaannya Luar Biasa
Di sela pembelaan yang dilakukannya atas perkara anak itu, Hotma mengaku dikenalkan lagi dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Kata Hotma yang mengenalkan dirinya dengan Adi Wahyono yakni eks Menteri Juliari Peter Batubara.
"Adi Wahyono kenal, yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak jadi prosesnya tidak seimbang," ucap Hotma.
Kendati begitu dirinya mengaku tidak mengerti maksud dari perkenalan dirinya dengan Adi.
Hanya saat itu, kata Hotma, Juliari mengenalkan Adi agar jika dirinya sulit menghubungi Juliari bisa melewati Adi.
"Tidak mengerti, saat bertemu untuk bicara siap hubungi Jaksa Agung (JA), terdakwa bila kalau sulit hubungi dia silakan hubungi bapak ini pak Adi," kata Hotma.
Dalam dakwaan Juliari disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan fee sebesar Rp3 miliar kepada Juliari dan atas perintah Juliari diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Baca juga: YLBHI Tanggapi Kasus Akun Telegram Novel Baswedan cs Diretas dan Dimasukkan Grup Investasi Bitcoin
Baca juga: Tri Rismaharini Jelaskan Alasan Pemerintah Terapkan Micro Lockdown saat Kasus Covid-19 Melonjak
Baca juga: Dino Patti Djalal: Jika Presiden Dipilih oleh MPR, Itu Memicu Politik Uang dan Politik Transaksional
Dalam persidangan, Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.
"Kemudian Rp3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang, Senin (7/6/2021).
Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu.
"Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma tapi apakah uang yang saya serahkan ke Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu," ungkap Joko.
Sedangkan pada sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp3 miliar digunakan untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," tambah Adi.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.
Bansos sembako dilaksanakan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan 12 tahap dan dikerjakan oleh banyak rekanan.
Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar rupiah.
Selain masyarakat umum, bansos juga menyasar kalangan komunitas yang diberikan melalui dua tahapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari