Tri Rismaharini Jelaskan Alasan Pemerintah Terapkan Micro Lockdown saat Kasus Covid-19 Melonjak
Tri Rismaharini mengatakan micro lockdown harus dijalankan dengan ketat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus infeksi virus corona Covid-19 di Indonesia tengah mengalami lonjakan yang terbilang drastis dalam beberapa waktu belakangan ini.
Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerapkan penanganan mikro dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.
Lalu, apa alasan pemerintah memilih penanganan skala mikro dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 saat ini?
Menteri Sosial Tri Rismaharini pun menjelaskan alasannya.
Menurut Tri Rismaharini, cara ini dipilih pemerintah agar ekonomi makro tetap berjalan.
"Strateginya tadi Pak Presiden menyampaikan bahwa penanganan secara mikro. Itu betul jadi ekonomi makronya tetap jalan tapi di saat protokol di RT di kampung ya bener," ujar wanita yang akrab disapa Risma itu di Kantor Kemensos, Jln Salemba Raya, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Dino Patti Djalal: Jika Presiden Dipilih oleh MPR, Itu Memicu Politik Uang dan Politik Transaksional
Baca juga: Akun Telegram Novel Baswedan Cs Dimasukkan ke Grup Bitcoin, Febri Diansyah: Hati-hati!
Menurut Risma, penanganan mikro tersebut merupakan cara yang tepat.
Risma mengaku menerapkan cara tersebut saat menangani Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur.
Jika penanganan secara mikro dilakukan secara ketat, Risma meyakini angka Covid-19 dapat ditekan.
"Kalau itu ketat dilaksanakan, dan itu ekonomi terus berjalan. Karena nanti pada akhirnya kalau kita beda," kata Risma.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia tidak bisa disamakan dengan di luar negeri.
"Kita tidak seperti luar negeri, lockdown semua. Lah di sana kapasitas keuangannya tinggi orang. Artinya dia misalkan hidup sebulan dengan gaji sebulan. Dia bisa simpan untuk sekian hari dan 5 tahun dia bisa saving," ucap Risma.
Di Indonesia, menurutnya, lockdown total tidak bisa diterapkan karena kondisi
"Kalau di sini enggak dia sekian hari dia dapet ini dipakai makan terus besoknya habis. Hari ini makan terus besok habis, kan enggak bisa ini dia survive. Kalau kemudian tidak ada treatment apapun karena itu yang bisa kita lakukan micro lockdown," ungkap Risma.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai 22 Juni 2021: WFH 75 Persen di Zona Merah, Rumah Ibadah Ditutup
Meski begitu, Risma mengatakan micro lockdown harus dijalankan dengan ketat demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.