Catat Ada Lima Pelanggaran di Berbagai Sektor, ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Dalam rangka menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi, Firli Bahuri disarankan untuk segera mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

TRIBUNTERNATE.COM - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri disorot oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bahkan, ICW menyesalkan performa KPK saat ini.

Terutama ketika Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perombakan di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Firli Bahuri telah sukses mengobrak-abrik KPK dengan serangkaian kebijakan kontroversial hingga menyingkirkan puluhan pegawai berintegritas.

Upaya penyingkiran itu diduga dilakukan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terdapat 51 orang dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK akan diberhentikan, sedangkan 24 pegawai lainnya akan mengikuti tes ulang.

"Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Terancam Tersingkir karena Tak Lolos TWK, Novel Baswedan Pernah Diminta Mundur dari KPK sejak 2016

Baca juga: Busyro Muqoddas: Presiden Jokowi Harapan Terakhir 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Baca juga: Pakar: Polemik TWK Pegawai KPK Bisa Diselesaikan dengan Mudah Jika Jokowi Tak Lepas Tangan

Dalam rangka menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi, Firli Bahuri disarankan untuk segera mengundurkan diri dari pimpinan KPK.

Hal ini, menurut Kurnia penting, mengingat ke depannya tantangan dalam upaya pemberantasan korupsi semakin besar.

"Kehadiran Firli di sana (KPK) diyakini akan semakin menyulitkan langkah penindakan maupun pencegahan KPK," tandas Kurnia.

Desakan agar Firli Bahuri mengundurkan diri dari KPK ini bukan tanpa alasan.

Berdasarkan data ICW menemukan setidaknya ada lima pelanggaran di berbagai sektor yang telah dilakukan, mulai dari pelanggaran HAM, maladministrasi, dan pembangkangan perintah Presiden saat memaksakan TWK.

"Lalu pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam isu penggunaan helikopter mewah," kata Kurnia.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah menegaskan tidak ada niat untuk menyingkirkan para pegawai KPK.

Ia menyebut, terdapat 1.271 pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021 yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.

Baca juga: Ditanya Komnas HAM tentang Materi TWK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Hanya Terdiam

Baca juga: Dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri atas Dugaan Gratifikasi Pemberian Helikopter, Firli Bahuri Bungkam

"Saya agak heran ada kalimat upaya menyingkirkan. Saya katakan nggak ada upaya menyingkirkan siapapun. Karena tes yang dilakukan, tes wawasan kebangsaan diikuti dengan instrumen yang sama, waktu pekerjaan sama, pertanyaan sama, modul sama," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

Firli menuturkan, 1.271 pegawai KPK dinyatakan lulus dan telah resmi dilantik menjadi ASN.

Karena itu, dia mengklaim tidak ada niat untuk menyingkirkan pegawai KPK.

Sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK itu antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, Ketua WP KPK Yudi Purnomo, hingga Direktur PJKAKI Sujanarko.

"Hasilnya memenuhi syarat 1.271 orang memenuhi syarat, yang nggak memenuhi 75. Semua dikatakan sesuai syarat dan mekansime dan prosedur. Hasil akhir ada yang TMS dan MS. Jadi nggak ada upaya menyingkirkan siapapun," klaim mantan Deputi Penindakan KPK ini.

KPK Telah Kehilangan Kekuatan Besarnya

Indonesia Corruption Watch (ICW) berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan spirit dan kekuatan besarnya.

Apalagi, kini pegawai KPK telah dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Bicara soal badan antikorupsi yang kuat pra-syarat utamanya itu adalah soal independensi. Dan ini yang dicabut oleh Undang-Undang baru tentang KPK, dengan menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif,” ujar Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam webinar PKS Talks: Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri, Jumat (4/6/2021).

Status kepegawaian KPK yang beralih jadi ASN, kata dia, membuat dirinya menjadi tidak independen lagi.

“Pondasi terpentingnya selain independensi badannya, adalah independensi para pegawainya. Di sini kemudian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi persoalan ketika revisi Undang-Undang KPK menghapus status pegawai KPK sebagai pegawai yang independen,” jelasnya.

“Karena semuanya kemudian di-ASN-kan,” tambahnya.

Hilangnya kekuatan KPK ini, kata dia, terjadi setelah revisi UU KPK pada 2019 lalu.

“Pada 2019 akhirnya terbukti Undang-Undang KPK yang lama direvisi. Dan inilah titik dimana KPK sudah kehilangan spirit besarnya. Revisi itu benar-benar membatasi dan membuat  badan antikorupsi ini menjadi kehilangan kekuatan besarnya,” tegasnya.

UU KPK yang baru itu juga membuat proses-proses yang dianggap powerful dalam ruang penindakan yang selama ini dimiliki oleh KPK juga kemudian dibatasi dengan ada mekanisme dewan pengawas.

“Sebenarnya skenario lain yang dipakai untuk mematikan KPK itu adalah dengan menempatkan pimpinan KPK yang buruk, baik dari sisi integritas, kapabilitas, independensi. Karena kami tahu betul bagaimana proses pemilihan pimpinan KPK terakhir itu,” ucapnya.

 Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK secara daring dan secara langsung, pada Selasa (1/6) lalu.

Pegawai yang dilantik tersebut merupakan pegawai KPK yang telah lolos tes wawasan kebagsaan (TWK) sebagai proses alih status dari karyawan KPK menjadi ASN.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banyak Masalah, ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: KPK Telah Kehilangan Kekuatan Besarnya Apalagi Pegawainya Kini Jadi ASN

Berita Terkini