Aturan pembatasan WNA ke Tanah Air ini ditetapkanĀ dalam revisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan WNA selama PPKM Level 4.
"Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM," jelas Yassona.
Yasonna menambahkan, ketentuan pembatasan ini akan diterapkan secara ketat dengan harapan dapat menangani pandemi Covid-19 dengan baik.
Penerapan pembatasan WNA masuk ke Tanah Air ini, menurut Yassona, rencananya akan diberlakukan mulai Rabu (21/7/2021).
Namun, setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), akhirnya diputuskan untuk mulai diberlakukan pada Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Terbaru soal PPKM Level 4 se-Jawa dan Bali, Ini Sebaran Wilayahnya
Baca juga: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun, Ini Sederet Aturannya
Hal itu dinilai diperlukan massa transisi untuk sosialisasi kepada masyarakat, petugas di lapangan dan mengantisipasi adanya WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan.
"Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam.
Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli 2021.
"Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," kata Yasonna.
"Tentunya tidak fair ada orang dalam proses terbang tidak mungkin kami langsung deportasi," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja dengan judul Lima Kelompok WNA yang Diperbolehkan Masuk ke Indonesia Selama PPKM Level 4