TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu terakhir, nama Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro menjadi sorotan.
Sebab, Ari Kuncoro menjabat dua posisi, yakni Rektor UI dan Wakil Komisaris Bank BUMN, BRI.
Rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro ini pun semakin diperbincangkan ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang tertuang dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.
PP Nomor 75 Tahun 2021 disahkan pada 2 Juli 2021.
Revisi PP tersebut pun mendapat tanggapan dari Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Direktur LKBH FH Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Dr. Agus Riwanto.
Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.
Sementara, posisi lain seperti contohnya komisaris utama ataupun wakil komisaris, tidak dipermasalahkan.
"PP (yang baru) dilarang menjabat sebagai direksinya, jadi tidak dilarang kalau komisaris utama," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Pejabat Ramai-ramai Minta Maaf, Ada Luhut hingga Erick Thohir, Bagaimana dengan Presiden Jokowi?
Baca juga: 5 Jenis WNA Ini Diperbolehkan Masuk ke Indonesia Selama Masa PPKM Level 4, Siapa Saja?
Baca juga: Penelitian: Dua Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer atau AstraZeneca Terbukti Efektif Lawan Varian Delta
Sebagai Informasi, sebelumnya pada Pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, tertulis bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN ataupun badan usaha.
"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," bunyi pasal tersebut.
Menanggapi dirubahnya PP pada pasal ini, Agus mengatakan bahwa peraturan terbaru ini sebenarnya menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Mengingat perbaharuan dari PP ini berlaku surut atau sering disebut dengan asas retroaktif.
Seharusnya, kata Agus, kebaruan PP harus bersifat proaktif, yakni bergerak maju ke depan.
"Peraturan tidak boleh berlaku surut (asas retroaktif), harusnya bersifat proaktif, yaitu bergerak maju ke depan," kata Agus.
Dalam kesempatan uang sama, Agus mengatakan peraturan itu dibentuk, tidak boleh diberlakukan pada pejabat sebelumnya.
Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.
Selain itu, Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.
Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat dirubah untuk diperbarui.
Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang dirubah.
Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.
"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.
Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.
Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.
Rektor UI Jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sebelumnya telah menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Menanggapi hal itu, Agus mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.
Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.
Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.
"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus.
Dalam hal ini, jika memilih antara kedua jabatannya, Agus meyarankan Rektor UI dapat mempertahankan jabatan rektornya saja.
Mengingat, kata Agus, secara struktur posisi komisaris itu di bawah menteri.
Sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri.
"Karena kan (secara struktur), posisi komisaris itu di bawah menteri, sedangkan posisi rektor itu setara dengan menteri," ujar Agus.
Meski demikian, Agus mengatakan pilihan ada pada Ari, apakah dia mau memilih mempertahankan posisinya menjadi Rektor UI atau komisaris BUMN.
"(Keputusan itu) bisa dipilih Pak Ari, lebih baik mundur dari Rektor UI atau Komisaris BUMN, kalau saya ya sebaiknya mencukupkan diri menjadi Rektor UI saja," terang Agus.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik PP Baru Soal Rangkap Jabatan, Pengajar Fakultas Hukum UNS: Peraturan Harus Bersifat Proaktif