Eks Mensos Dihukum Rendah, ICW Taruh Curiga pada KPK: Pimpinan KPK Janji Hukum Berat Koruptor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, tersangka korupsi bansos Covid-19 di gedung KPK.

TRIBUNTERNATE.COM - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (28/7/2021).

Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana denda Rp14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Mengetahui hal ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, hukuman yang diberikan oleh KPK terhadap Juliari sangatlah rendah.

Menurut ICW, tuntutan hukuman KPK pada Juliari tersebut hanya menambah luka di hati masyarakat Indonesia, terutama mereka yang seharunya menerima bantuan sosial.

"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos. Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Kurnia, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kurnia juga menilai tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan.

Sebab, besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara, yakni sebesar Rp32,48 miliar.

Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Di Sidang Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp3 Miliar

Baca juga: Novel Baswedan: Negara Tidak Serius Menangani Pemberantasan Korupsi

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," kata Kurnia.

Kurnia mengingatkan penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku.

Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum.”

“Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," ujar Kurnia.

Lebih lanjut kata Kurnia, dalam dakwaan, Juliari disebut telah menerima suap Rp32,4 miliar.

Selain itu, Juliari diyakini telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Halaman
12

Berita Terkini