TRIBUNTERNATE.COM - Wasit Ridwan, warga Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, gagal mengikuti vaksinasi gratis di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Hal itu terjadi lantaran nomor induk kependudukan (NIK) milik Wasit Ridwan telah digunakan oleh pihak lain yang, seorang WNA bernama Lee In Wong.
Setelah ditelusuri lebih dalam oleh pihak kepolisian, ternyata kejadian ini bukanlah sebuah kesengajaan.
Lee In Wong, WNA yang dituduh mencatut NIK Wasit Ridwan, mengaku bahwa ia salah menginput data saat mendaftar vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut diketahui setelah aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi dan memintai keterangan Lee dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kemenkes Putuskan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Ini Prosedurnya
Baca juga: NIK KTP Sudah Dipakai WNA, Seorang Warga Bekasi Gagal Ikuti Vaksinasi Covid-19
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP, David Kanitero mengatakan, Lee In Wong salah menginput data saat mendaftar vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Kesalahan penginputan data tersebut terdapat pada angka terakhir NIK milik Lee dan Wasit.
Seharusnya, Lee memasukkan angka 8, namun ia justru memasukkan angka 1.
Alhasil, 16 angka pada NIK Lee terdaftar sebagai NIK Wasit Ridwan.
Terkait hal ini, polisi tidak menemukan unsur kelalaian yang mengarah pada pidana.
"Pengisian data itu murni dari calon peserta vaksin. Sedangkan sistem dari KKP Tanjung Priok, untuk menghindari kontak fisik secara langsung mereka menggunakan Google Form," kata David.
"Sudah kita telusuri kalau kelalaian tidak kita temukan," tegas dia.
David menjelaskan, sebenarnya baik Lee maupun Wasit sudah sama-sama bisa divaksin.
Hanya saja, Wasit akhirnya belum bisa menerima sertifikat vaksinasi Covid-19 ini karena kesalahan input data yang dilakukan Lee.
Namun, saat ini kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak terkait perubahan data NIK supaya Wasit bisa menerima sertifikat vaksinasi.
"Makanya si Wasit-nya kebingungan. Kalo vaksin dia sudah yang (dosis) pertama, kita cek langsung ke Wasit-nya."
"Tapi dia belum dapet sertifikat. Data itu lah yang akan diperbaiki Kemkes lewat pusat data Kemkes," ucap David.
Baca juga: Dirjen WHO Puji Aksi BTS ARMY Indonesia yang Gelar Vaksinasi Massal: Terima Kasih INDOMYS!
Baca juga: Kini, Makan di Warung dan Restoran Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Wasit dijadwalkan menerima vaksin di lingkungan tempatnya tinggalnya pada Kamis (29/7/2021).
Namun, pada saat verifikasi data, NIK Wasit terdata sudah menerima vaksin pertama atas nama Lee In Wong di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok, pada 25 Juli 2021.
"Ketahuan pas mau vaksin itu aja saya daftar kemudian diverifikasi data ternyata nomor NIK saya sudah divaksin."
"Udah vaksin pertama, padahal saya baru mau vaksin pertama waktu itu," terang Wasit saat ditemui TribunJakarta.com, Selasa (3/8/2021).
Adapun sejauh ini, Wasit telah menerima suntikan vaksin dosis pertama pada Selasa (3/8/2021).
Hal ini terjadi setelah ia meminta kepastian datanya pada Dukcapil benar-benar masih utuh.
Meski sudah divaksin, Wasit terpaksa didaftarkan secara manual.
Database vaksin, kata dia, masih terpampang mama Lee In Wong yang mencatut NIK miliknya.
"Iya masih tetep nama itu, makanya kemarin saya di manual aja sama petugas puskesmas inputnya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta dengan judul WNA yang Dituduh Catut NIK Warga Cikarang untuk Vaksinasi Covid-19 Akui Salah Input Data