TRIBUNTERNATE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19.
Kini, pemerintah telah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
"PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," kata Luhut.
Dalam penerapan perpanjangan PPKM tersebut, ada penambahan wilayah yang masuk PPKM level 3, yaitu sebanyak 8 kabupaten/kota.
"Sehingga total kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," tambah Luhut.
Dengan pengumuman ini, maka ini sudah kali kelima pemerintah memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Agar Bisa Berhemat Rp1 Triliun Setahun, Ini Saran Yenny Wahid untuk Garuda Indonesia
Baca juga: Sosok Petinggi Taliban Ghani Baradar yang Disebut-sebut Jadi Calon Kuat Presiden Afghanistan
Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Ambil Alih Asesmen TWK Pegawai KPK, Ajukan 5 Rekomendasi kepada Presiden
Diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, dan terakhir pada 9 Agustus lalu.
Dalam perjalanannya, PPKM telah mengalami pelonggaran seiring menurunnya kasus Covid-19 di Jawa-Bali.
Selain itu, terakhir, terdapat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 yang turun ke Level 3.
Gambaran Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan
1. Kasus Baru Covid-19 Naik Turun, Lebih Rendah Dibanding Pekan Lalu
Selama sepekan terakhir, kasus baru Covid-19 harian masih terlihat naik turun.
Namun, apabila dibandingkan pekan sebelumnya, kasus baru Covid-19 pekan ini lebih rendah.