Kabar Artis

Saipul Jamil Bebas dari Penjara Disambut Meriah, Ini Kritikan dari Najwa Shihab dan Ernest Prakasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil disambut keluarga dan kerabat keluar dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus pencabulan dan kasus suap.

TRIBUNTERNATE.COM - Penyanyi dangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara pada Kamis (2/9/2021).

Diketahui, Saipul Jamil terjerat dua kasus yang membuatnya mendekam di penjara selama beberapa tahun.

Kasus pertama, Saipul Jamil terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial DS.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februari 2016, dikutip TribunTernate.com dari Tribunnews.com

Atas perbuatannya itu, Saipul Jamil dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.

Namun, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi lima tahun penjara.

Saipul Jamil sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak PK tersebut dan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.

Baca juga: Penyerangan Masjid, Polisi Berjaga Amankan Jemaah Ahmadiyah, Komnas HAM Tegaskan Pelanggaran HAM

Baca juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Tampil di TV dan YouTube telah Ditandatangi Lebih dari 200.000 Orang

Kasus kedua, Saipul Jamil terseret kasus suap pada Desember 2016, bahkan saat dirinya belum selesai menjalani masa tahanan atas kasus tindakan asusila. 

Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp50 juta.

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Mantan suami pedangdut Dewi Perssik ini pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis tiga tahun penjara. 

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni empat tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani delapan tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

Kini, Saipul Jamil akhirnya bebas dari penjara setelah mendapatkan remisi 30 bulan.

Saipul Jamil disambut keluarga dan kerabat keluar dari LP Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Saipul Jamil bebas murni setelah menjalani hukuman pidana penjara terkait kasus pencabulan dan kasus suap. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Rafathar akan Punya Adik, Nagita Slavina Beri Pesan: Jadi Kakak yang Hebat untuk Adiknya

Baca juga: Penjelasan Prof. Zubairi Djoerban tentang Hubungan antara Kepadatan Penduduk dan Penyebaran Covid-19

Baca juga: Ada Isu Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Menikah Siri, Dhena Devanka: Saya Harap Nggak, Ya

Halaman
123

Berita Terkini