Pasca-Kebakaran yang Tewaskan 49 Orang, Kalapas Klas I Tangerang Dinonaktifkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNTERNATE.COM - Kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang yang terletak di Jalan Veteran, Tangerang, Banten pada Rabu (8/9//2021) dini hari.

Kebakaran terjadi selama dua jam lebih dan menghanguskan area Blok C, Lapas Klas I Tangerang.

Buntut dari insiden kebakaran ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Tangerang.

Keputusan penonaktifan ini berlaku per Jumat (17/9/2021).

Penonaktifan Victor Teguh merupakan imbas dari tragedi kebakaran di Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.

"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2021).

Dia menerangkan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Baca juga: Faskes Distrik Kiwirok Papua Diserang KKB, IDI Minta Pemerintah Tarik Nakes ke Tempat Aman

Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Febri Diansyah: Kesewenangan Terjadi tanpa Malu-malu

Baca juga: Lebih dari 1 Miliar Orang Telah Disuntik Dosis Lengkap, Capaian Vaksinasi China Sebesar 72 Persen

Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," terangnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor pada Selasa (14/9/2021) lalu terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu.

Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pemeriksaan penyidik terhadap Victor seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," ujar Yusri.

Baca juga: Bertambah Satu Orang, Jumlah Korban Tewas Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Jadi 49 Jiwa

Baca juga: Jenazah WN Portugal Korban Kebakaran Lapas Klas I Tangerang akan Dikremasi di Jakarta

Baca juga: Didesak Mundur dari Jabatannya karena Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna: Itu Urusan Pimpinan

Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa (14/9/2021) itu.

Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.

Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.

"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," sebut Yusri.

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari pekan lalu.

Akibat kebakaran itu, 41 narapidana (napi) tewas di tempat dan puluhan orang lainnya terluka.

Delapan napi meninggal dunia saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Dengan demikian, total ada 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas Tangerang Imbas Tragedi Kebakaran Tewaskan 49 Napi

Berita Terkini