Kebakaran Lapas Klas I Tangerang, 3 Sipir Penjara Ditetapkan sebagai Tersangka, 53 Saksi Diperiksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Peristiwa kebakaran berlangsung selama lebih dari dua jam dan menyebabkan 41 orang meninggal dunia, sementara delapan orang luka berat.

TRIBUNTERNATE.COM - Kebakaran hebat melanda Lembaga Permasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 dini hari lalu.

Akibat peristiwa kebakaran ini, sebanyak 41 narapidana tewas di tempat.

Sementara, delapan orang lainnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran lapas kelas I Tangerang.

Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang itu.

"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian. Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y.

Kondisi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: 56 Pegawai KPK yang Dipecat Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua

Baca juga: Diperpanjang, Ini Penyesuaian Aturan Baru PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Baca juga: Peternak Asal Blitar yang Bentangkan Poster ke Jokowi Dapat Kiriman 20 Ton Jagung dari Presiden

Baca juga: Opini MUI hingga Alasan, Ini 4 Fakta Kasus Dugaan Penganiayaan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kece

Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi.

Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.

"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.

Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.

"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli kebakaran dari perguruan tinggi untuk mengetahui asal muasal terjadinya kebakaran.

"Kita lakukan pemeriksaan juga pada saksi ahli untuk menyimpulkan perkiraan waktu kebakaran dan penyebabnya yang diduga akibat korsleting listrik. Penyidik telah memeriksa ahli kebakaran dari IPB dan UI untuk dimintai keterangan terkait sumber api dan hubungan dengan kondisi tertentu saat peristiwa terjadi apakah seusai dengan SOP petugas lapas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Halaman
12

Berita Terkini