Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, PDIP: KD Salah Jelaskan Beda Konteks Gaji dan Tunjangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Krisdayanti dan Raul Lemos

"Nggak ada teguran apa-apa, justru diapresiasi baik oleh pimpinan fraksi," kata Masinton.

Namun, Masinton menyatakan pernyataan Krisdayanti soal besaran gaji dan tunjangan para anggota DPR RI perlu diluruskan.

Sebab gaji anggota DPR tak sebesar yang diungkap oleh Krisdayanti.

Ia menyatakan persoalan gaji dan tunjangan telah ditentukan berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75/2000

Gaji anggota DPR berdasarkan peraturan tersebut sebesar Rp4,2 juta per bulan.

Namun terdapat tunjangan yang diberikan untuk kerja legislasi dan bagi keluarga seperti tunjangan anak, suami - istri, uang sidang, jabatan, beras untuk 4 orang sebesar Rp198 ribu per orang.

Adapula tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi. Sehingga jika ditotal, setiap anggota DPR menerima Rp60 juta.

"Ada tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan kalau ditotal itu kira-kira lebih kurang Rp60 juta lah, lebih kurang yah, persis apanya segala macem saya gak pernah perhatikan detailnya itu. Kira-kira masuk segitu lah," ucap Masinton.

Sebelumnya anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Krisdayanti dipanggil Ketua Fraksi Utut Adianto, usai bicara blak-blakan terkait gaji dan tunjangan legislator Senayan.

Hal itu diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik Krisdayanti @krisdayantilemos, pada Kamis (16/9).

Dalam pernyataan sebelumnya, Krisdayanti mengaku menerima gaji setiap tanggal 1 sebesar Rp16 juta.

Empat hari berselang, masuk lagi ke rekeningnya tunjangan sebesar Rp59 juta.

KD mengatakan ada juga dana aspirasi Rp450 juta yang diterima.

Dana aspirasi ini didapat 5 kali dalam setahun serta dana reses sebesar Rp140 juta.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata PDI-P Soal Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR RI: KD Salah Jelaskan Gaji dan Dana Kegiatan

Berita Terkini