KPK menyarankan agar mereka melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.
Komisi antikorupsi memastikan nantinya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
Sebab, KPK membutuhkan data awal yang valid agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan tak berdasar.
"Kami kuatir jika hanya mendengungkan opini tanpa menyampaikan bukti cuma akan menjadi syak wasangka negatif yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Rabu (6/10/2021).
Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum harus melaksanakan tugasnya sesuai fakta-fakta hukum.
Bukan sekadar fakta persidangan dari keterangan seorang saksi, apalagi hanya opini tanpa bukti yang valid.
"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri," kata Ali.
Nantinya, lanjut Ali, KPK memastikan akan mengonfirmasinya dengan keterangan lain agar menjadi bangunan fakta hukum yang valid.
Sehingga, KPK menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.
"Sebagai negara hukum, mari kita bertindak sesuai koridor hukum. Menghormati dan mendudukkan prinsip hukum dengan menjunjung tinggi fakta-fakta hukumnya. Bukan dengungan opini yang tak disertai bukti," ujarnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian)
Baca berita lain seputar Azis Syamsuddin Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Eks Pegawai yang Tak Lolos TWK Ini Tahu soal 8 Orang Bekingan Azis Syamsuddin di KPK