LBH Makassar Temukan Kejanggalan dalam Proses Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Hasil asesmen justru mengatakan sebaliknya," kata Tiwi sapaan Rizky Pratiwi.

Para anak lanjut Tiwi, menjelaskan secara gamblang ke psikolog kasus rudapaksa yang dialaminya.

"Bahwa terjadi kekerasan seksual yang dilakukan bapaknya. Bahkan, ada pelaku lain yang melakukan kekerasan seksual kepada tiga anak," ungkap Tiwi.

Ketiga korban anak itu, kata Tiwi seragam saat menceritakan perlakuan ayah ke psikolog.

"Bahkan, yang paling kecil bisa memperagakan juga bagaimana itu bisa dilakukan," ucapnya.

3. Delegitimasi Penyidik

Tiwi yang konsen mendampingi kasus itu, mengendus dugaan adanya upaya delegitimasi penyidik.

Dugaan itu bukan tanpa sebab, pasalnya, sang ibu selaku pelapor diperiksakan kejiwaan ke psikiater dalam waktu yang singkat.

"Pemeriksaan itu sangat singkat, cuman 15 menit, tahu-tahu dinyatakan punya waham (gangguan)," terang Tiwi.

Sementara kata dia, acuan pemeriksaan kejiwaan dalam proses hukum terdapat beberapa tahapan.

Salah satunya, harus ada tim yang terlibat, tidak hanya dua dokter psikiater.

"Kami menduga ada upaya deligitimasi pelapor dengan memeriksakannya ke sikiater," terangnya.

4. Proses Penyelidikan Terburu-buru

"Kalau penyidik mengatakan tidak cukup alat bukti, ya, karena memang prosesnya sangat cepat, tidak digali baik-baik," kata Tiwi.

Semestinya, lanjut Tiwi, penyidik harus membuka perkara itu secara terang benderang yaitu dengan mengali bukti sedalam mungkin, dan juga memeriksa saksi lain.

Halaman
1234

Berita Terkini