"Kami juga sudah memasukkan dokumen-dokumen argumentasi kami di Polda Sulsel pada bulan Maret 2020," tegas Tiwi.
Ia pun menganggap kasus itu sudah layak dibuka kembali untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Sikap Polda Sulsel dan Polri
Tiwi menyayangkan sikap Polda Sulsel yang turut mengaminkan SP3 yang berdasar pada hasil assesmen P2TP2A Luwu Timur yang dinilai kurang objektif.
Pihaknya, pun melanjutkan kasus itu ke Mabes Polri namun respon yang sama ditemui.
"Setelah penghentian penyelidikan diaminkan oleh Polda Sulsel, kami minta Polri melanjutkan proses penyelidikan tapi tidak merespon sama sekali," beber Tiwi.
Baca juga: Viral Video Bidan Diduga Hina Ibu Hamil: Sanksi Berat Menanti, Wagub DKI Jakarta Beri Tanggapan
Baca juga: Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I
Laporkan ke Komnas Perempuan, Komnas HAM hingga Kemen PPA.
Melihat respon Polri yang tidak kunjung membuka kasus itu kembali, LBH Makassar pun melaporkan ke beberapa lembaga terkait, seperti, Komnas Perempuan, Komnas HAM dan Kemen PPA.
"Nah, kemarin ada rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk melanjutkan kasus ini tapi tidak juga ditindaklanjuti oleh Polri," tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum mendapat keterangan resmi dalam bentuk surat oleh Mabes Polri setelah kasus itu viral di media sosial.
Jurnalis Tribun-Timur.com telah mengonfirmasi langsung ke Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan.
Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.
"Itu kan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.
Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.
"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.