Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.
"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tanda tangan. Tidak sembarang SP2 itu, udah digelar (perkara), Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.
Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.
"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu. Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya.
Baca juga: Jika Direkrut Jadi ASN Polri, 57 Eks Pegawai Nantinya Ditempatkan di Posisi Sesuai Kompetensi
Baca juga: 59 Anak di Garut Diduga Dibaiat NII: Sebut Indonesia Negara Thogut karena Tidak Pakai Hukum Islam
Mabes Polri Siap Buka Kembali Kasusnya
Sementara itu, Mabes Polri mengaku siap untuk membuka penyelidikan kembali kasus tiga anak di bawah umur yang dinodai ayah kandung sendiri di Luwu Timur yang dihentikan penyidikannya pada Desember 2019 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan kasus tersebut masih belum final meski dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur.
Rusdi menuturkan penyidik Polri masih bisa membuka penyelidikan kasus tersebut jika menemukan bukti baru adanya dugaan tindak pidana pencabulan.
"Apabila kita bicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Rusdi menjelaskan dugaan kasus pencabulan tersebut sudah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Polres Luwu Timur pada 2019 lalu.
Hal itu setelah dilakukan gelar perkara.
"Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," jelasnya.
Polri, kata dia, mengaku bersedia jika nantinya ada bukti baru yang bisa membuat penyidikan kasus tersebut dapat diungkap lagi oleh pihak kepolisian.
"Apabila ditemukan bukti-bukti baru. Apabila ditemukan bukti-bukti baru bisa dilakukan penyidikan kembali. Tapi sampai saat ini memang telah dikeluarkan surat perintah untuk penghentian penyidikan kasus tersebut. Karena apa? karena penyidik gak temukan cukup bukti bahwa terjadi tipid pencabulan," tukasnya.
Baca juga: 59 Anak di Garut Diduga Dibaiat NII: Sebut Indonesia Negara Thogut karena Tidak Pakai Hukum Islam
Baca juga: RUU HPP Disahkan, NIK Juga Berfungsi Jadi NPWP, Menkumham: Tidak Semua Warga Bayar PPh
Asal Muasal Kasus
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh mantan istri SA berinisial RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
SA berstatus ASN ini dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Luwu Timur, AKBP Leonardo Panji Wahyudi memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Eli Kendek menyelidiki kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan penyidik dalam bentuk intoragasi terhadap saksi (korban) dan terduga pelaku SA.
Dalam pemeriksaan itu, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana cabul atau sodomi terhadap korban. Ditambah pada keterangan korban pun tidak ada hal yang mengarah pada perbuatan pencabulan.
Tidak sampai di situ, polisi juga melakukan visum et repertum kepada anak kandung SA yang diduga menjadi korban di Puskesmas Malili.
Selain di Puskesmas Malili, polisi juga melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.
"Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan, otot sphing menjepit dan bibir kemaluan.
Tidak ada kelainan terhadap ketiga anak korban seperti yang dilaporkan pelapor," kata Kapolres dalam keterangannya diterima TribunLutim.com, Sabtu (21/12/2019).
Hasil pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel juga memperkuat bahwa ketiga anak yang dinyatakan korban itu, tidak diketemukan adanya tanda kelainan pada korban.
Selain itu, hasil pemeriksaan psikiater kepada diduga pelaku SA, terduga korban, tidak ditemukan gangguan jiwa atau dalam kondisi normal. Termasuk tidak ditemukan trauma. Ditambah kondisi hubungan ayah dengan anak baik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada, polisi menyimpulkan, laporan RS kepada SA tidak diketemukan adanya bukti yang cukup.
"Sehingga direkomedasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, serta mengirim SP2HP A2 kepada pelapor," imbuhnya.
Namun, apabila polisi menemukan bukti baru atau novum, proses penyelidikan akan di lanjutkan kembali.
Sementara laporan hasil assesment Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial Luwu Timur tidak pernah ada tanda trauma ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.
Ancam Balik Mantan Istri
Merasa namanya dicemarkan karena laporan itu, auditor Inspektorat Luwu Timur berinisial SA (43) melaporkan balik mantan istrinya berinisial RS ke Polres Luwu Timur.
SA tidak terima nama baiknya dicemarkan RS dengan tuduhan dan dilaporkan ke polisi sudah memperkosa anak kandungya sendiri AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA melaporkan RS atas tindakan penghinaan.
Laporan SA masuk ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
RS berstatus ASN di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Luwu Timur.
Laporan SA sudah dalam penyelidikan polisi sesuai surat nomor B/292/X/RES/.1.14/2019 tertanggal 15 Oktober 2019.
"Saya menuntut laporan balik ku tetap jalan," kata SA kepada TribunLutim.com, di ruang kerjanya, Senin (23/12/2019).
Terkait ia dilaporkan memperkosa anak kandung sendiri. Laporan itu ia anggap perbuatan yang keji kepada dirinya.
"Ini fitnah keji," imbuhnya
SA mengatakan untuk membuat diri dan fikirannya tenang ia membaca al quran.
"Kalau saya di rumah mengaji ji pak," imbuhnya.
Seperti diketahui, SA dilaporkan RS sudah memperkosa anak kandungnya masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AS (4).
SA pertama kali dilaporkan RS ke Polres Luwu Timur pada Rabu (9/10/2019).
RS juga melapor di posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Sabtu (21/12/2019) siang
Sempat Trending
Kasus pemerkosaan ini sempat menduduki trending di Twitter dengan hashtag atau tagar (#) Tiga Anak Saya Diperkosa.
Topik ini menjadi trending teratas populer di Indonesia, Kamis (7/10/2021), pukul 14.57 WITA.
Saat itu, ada 6.004 cuitan yang terkait dengan tagar tersebut.
Beberapa pengguna Twitter menandai akun @DivHumas_Polri dan @KomnasPerempuan.
Trending ini bermula dari unggahan cerita dari seorang ibu di Luwu Timur, Sulawesi Selatan tentang perjalanan kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga anaknya.
Pelaku pemerkosaan yang disebutkan adalah mantan suaminya sendiri.
Namun, seiring perjalanan kasus yang mulai bergulir sejak 2019, polisi rupanya menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
(Tribun Timur/Muslimin Emba/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Berikut Kejanggalan Penghentian Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur, LBH Makassar: Penerbitan SP3 Janggal