TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap seorang demonstran viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 48 detik itu, tampak seorang aparat membanting tubuh mahasiswa yang ditangkapnya ke trotoar tepi jalan.
Setelah dibanting dengan posisi tengkuk hingga punggung mengenai permukaan trotoar, mahasiswa itu sempat terlihat kejang-kejang dan tak sadarkan diri.
Hingga akhirnya, beberapa orang aparat di sekitar berupaya menyadarkan dengan menepuk-nepuk pundak dan punggung mahasiswa yang masih kejang itu.
Saat insiden ini terjadi, polisi sedang membubarkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya yang tengah berdemo.
Demonstrasi tersebut digelar bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-389 Kabupaten Tangerang.
Diketahui, peristiwa pembantingan mirip aksi smackdown itu terjadi di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
Peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa demonstran itu pun menuai kritik dan tanggapan dari LBH Jakarta dan SETARA Institute.
LBH Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberi tanggapan soal dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian saat membubarkan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
LBH Jakarta menilai aksi anggota kepolisian yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu, merupakan tindakan brutal dan mengancam keselamatan warga.
"Tindakan polisi membanting mahasiswa yang aksi HUT Tangerang hingga kejang adalah tindakan brutal dan sangat mengancam keselamatan warga yang menyampaikan pendapat secara damai," tulis LBH Jakarta dalam unggahan di media sosial Instagram @lbh_jakarta, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Viral Video Demonstran Dibanting oleh Polisi hingga Sempat Kejang, Ini Respon Kapolres Tangerang
Baca juga: Sebut Megawati Gulingkan Gus Dur, Jubir Demokrat Sampaikan Permintaan Maaf: Saya Kepleset Lidah
Baca juga: Acara Besar Mulai Diizinkan Digelar, 5 Catatan Penting Ini Wajib Dilakukan oleh Penyelenggara
Lebih lanjut dalam keterangannya, LBH Jakarta juga menilai tindakan oknum polisi tersebut bertentangan dengan Perkap Pengendalian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Tindakan itu juga bertentangan pada Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip HAM POLRI, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Jaminan Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Atas hal itu, LBH Jakarta mendesak agar Kepolisian RI harus bertanggung jawab dan menerapkan hukum kepada oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut.
"Kepolisian harus bertanggung jawab menyelamatkan korban dan segera menindak dan menghukum polisi pelaku," lanjut keterangan tersebut.
Melihat insiden ini, LBH Jakarta juga meminta pembuktian dari klaim Polri terkait dengan tagar #PolriTegasHumanis.
LBH Jakarta berpandangan klaim tersebut jangan hanya dijadikan pembelaan disetiao kali publik melakukan kritik kepada institusi Bhayangkara tersebut.
"Klaim #PolriTegasHumanis harus dibuktikan, jangan hanya jadi apologi untuk membantah kritik publik atas kinerja polisi," tutup LBH Jakarta.
SETARA Institute
Lembaga Swadaya Masyarakat sekaligus wadah penelitian SETARA Institute turut menanggapi perlakuan anggota kepolisian dalam membubarkan massa aksi di depan kantor Bupati Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
Dalam video viral berdurasi 48 detik itu, terlihat seorang aparat kepolisian membanting seorang mahasiswa dengan posisi badan belakang menghantam trotoar.
Akibatnya, pengunjuk rasa itu mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran.
Menurut peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie, massa aksi seharusnya dilindungi hak-hak dalam menyampaikan pendapat bukan malah sebaliknya.
"Massa demonstrasi yang seharusnya dilindungi hak-hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, justru disambut bantingan dan tindakan kekerasan lainnya oleh aparat di lapangan," kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/10/2021).
Atas insiden ini, SETARA Institute, kata Ikhsan, telah menyatakan beberapa pandangannya, serta menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan kekerasan adalah sesuatu yang tidak bisa ditoleransi.
Bahkan kata dia, Polri telah gagal memahami bahwa sebagai aparatur pemerintah.
Padahal Polri berkewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menyelenggarakan pengamanan.
Aturan itu tertuang sebagaimana amanat Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Keduanya merupakan tanggungjawab yang harus dipenuhi secara bersamaan, bukan secara alternatif dengan dalil menyelenggarakan pengamanan namun abai akan perlindungan HAM," bebernya.
Lebih lanjut kata Ikhsan, pihaknya juga menyatakan kalau tindakan anggota kepolisian tersebut tidak berpegang teguh pada implementasi konsep Presisi yang dicanangkan Polri.
Konsep pendekatan dan perlakuan humanis kepada masyarakat juga tidak tercermin dalam perlakuan anggota kepolisian tersebut.
Atas hal itu, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait visi-misi Presisi.
"Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah. Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri," ucapnya.
Selanjutnya, Ikhsan mengatakan, pihaknya berpandangan penting untuk mengingatkan kepada Polri untuk kembali menilik Pasal 18 ayat (1) UU a quo.
Dalam aturan tersebut, jelas tercantum bahwa Polri dapat dikenai pidana penjara akibat cara kekerasannya dalam menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Lebih jauh kata kata Ikhsan, tindakan kekerasan aparat yang terlihat jelas dalam video yang telah beredar jangan sampai direduksi hanya dengan video-video yang memperlihatkan kondisi korban yang telah atau masih baik-baik saja.
Selain rentan direkayasa dan penuh tekanan, kata dia, model penyelesaian demikian juga melahirkan impunitas aparat dan menihilkan pertanggungjawaban.
"Cara-cara konvensional menutupi praktik kekerasan seperti ini hanya menimbulkan kecaman lanjutan dari publik dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LBH Jakarta Kecam Aksi Polisi Banting Mahasiswa yang Berdemo di Tangerang: Ini Tindakan Brutal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Banting Demonstran, SETARA Institute: Kapolri Harus Evaluasi Visi Polri Presisi