Lebih lanjut, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 hingga 24 hari kerja akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat, yakni berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Terlebih bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih, maka akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Selain itu dalam surat edaran juga diminta kepada pimpinan perangkat daerah wajib melakukan evaluasi kehadiran dan menerapkan ketentuan jam kerja tersebut pada poin di atas terhadap seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing dan dilaporkan kepada Gubenur Maluku Utara untuk ditindaklanjuti Sekretaris Daerah sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
(TribunTernate.com/Randi Basri)