TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akan memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov jika tidak taat dalam kedisiplinan berkantor.
Pernyataann tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 061.2/3291/ Setda Malut tentang penerapan disiplin kerja bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi tahun 2022.
Juru bicara Gubernur Maluku Utara, Rahwan K Suamba ketika dikonfirmasi TribunTernate.com membenarkan surat edaran tersebut.
"Betul Setda Maluku Utara sudah mengeluarkan surat edaran Kedesiplinan bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi," kata Rahwan, Senin (10/1/2022).
Rahwan menyebut, dalam surat edaran tersebut diperintahkan kepada ASN agar lebih disiplin saat berkantor sesuai jadwal yang ditetapkan.
Di antaranya jam kerja pada Senin hingga Kamis masuk pada pukul 08.00- 16.00 WIT, sementara waktu istirahat sekitar 12.30 - 13.15 WIT.
Sedangkan di hari Jum'at masuk kerja pukul 08.00 - 16.30 WIT dengan waktu istirahat sekitar pukul 12.00 - 13.15 WIT.
Baca juga: Bupati Halmahera Utara Kunjungi Warga Terdampak Gempa Bumi Magnitudo 5,5
Baca juga: BKPSDMD Kota Ternate Catat Ada 100 ASN Pensiun pada Tahun Ini
Surat edaran tersebut terhitung mulai 3 Januari 2022.
Dalam edaran itu, ASN juga diminta untuk mengikuti apel setiap Senin dan apel Korpri.
"Olehnya itu bagi pegawai negeri sipil yang tidak masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, akan diberikan hukuman disiplin," kata Jubir Pemprov Malut.
Rahwan menjelaskan, hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 3 hari kerja disusul teguran lisan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 4 hingga 6 hari kerja teguran tertulis.
Selain itu, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 7 hingga 10 hari kerja diberikan pernyataan secara tertulis.
Menyusul hukuman disiplin tingkat sedang diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 hingga 13 hari kerja, akan diberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 254 selama 6 bulan.
Sementara untuk ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 14 hingga 16 hari kerja, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 254 selama 9 bulan.
Lalu, tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 17 hingga 20 hari kerja pemotongan tunjangan kinerja sebesar 254 selama 12 bulan.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru: PNS Wajib Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan, Jadi Komponen Cadangan
Baca juga: Satpol PP Siaga di Pelabuhan Semut untuk Awasi Jam Kerja ASN