Tanggapi Laporan Dugaan TPPU Gibran dan Kaesang, KPK: Tidak Melihat Bapaknya Siapa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep

TRIBUNTERNATE.COM - Dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun.

Dalam laporannya, Ubedilah menduga Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan menerima segala pelaporan yang dilayangkan oleh masyarakat.

"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari Presiden. Sekali lagi begini KPK akan menerima dari siapapun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat, baik pelapornya siapapun dan juga terlapornya siapapun," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Epidemiolog: Meski Gejalanya Ringan, Varian Omicron tetap Berpotensi Bebani Layanan Kesehatan

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Jenis Hukuman yang Dituntutkan pada Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri

Sebagai langkah lanjut, KPK kata Nurul Ghufron akan menelaah laporan yang sudah diterima pada Senin (10/1/2022) itu.

Sebab kata Ghufron, dalam memproses sebuah laporan, KPK tidak memandang status dari yang dilaporkan dan yang melaporkan.

"KPK akan kemudian melakukan proses penelaahan lebih dahulu, jadi KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa," ucap Ghufron.

Tak cukup disitu, kata Ghufron, KPK juga menindak lanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK atas adanya laporan tersebut.

Penelaah itu dinilai penting kata Ghufron, guna melihat layak atau tidaknya laporan tersebut diproses oleh KPK.

"Dari itu kemudian dipaparkan, Apakah layak dilidik atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspos untuk Sidik atau tidak, lidik baru naik ke penuntutan atau tidak, putusan, sidang dan selanjutnya," tukasnya.

Baca juga: Kenaikan Kasus Omicron Tinggi tapi Pasien Rawat Inap Rendah, Menkes Ubah Strategi Layanan Kesehatan

Baca juga: Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK, Mantan Wali Kota Solo: Makin Tinggi Terpaan Angin Makin Kencang

Baca juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ini Bukti yang Disertakan

Dilaporkan oleh Dosen UNJ

Sebelumnya, dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Gibran Rakabuming Raka (KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.

Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Respons Pelaporan Terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep: Kami Tak Lihat Anak Siapa

Berita Terkini