Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM selama 2 Jam, Akui Ada Korban Meninggal Dunia di Kerangkengnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat memimpin apel gabungan ASN dijajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (5/8/2019).

Selain mengaku mengetahui ada penghuni kerangkeng yang meninggal, kepada Komnas HAM Terbit Rencana Perangin Angin juga mengakui mempekerjakan penghuni kerangkeng di kediamannya di pabrik kelapa sawit tanpa dibayar.

"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya. Kami sudah cek pabriknya. Iya (enggak dibayar)," kata Anam usai memeriksa Terbit.

Anam tidak merinci mengenai Terbit yang memperkerjakan para penghuni kerangkeng tersebut.

Namun demikian, Anam mengungkapkan bahwa ada semacam surat pernyataan yang harus ditandatangani keluarga dan calon penghuni kerangkeng sebelum 'dibina'.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Bakal Naik ke Penyidikan, Ada 3 Tahanan Tewas

Baca juga: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pakar Singgung Dugaan Perampasan Kemerdekaan Orang Lain

Ditahan di KPK

Terbit Rencana Peranginangin saat ini tengah ditahan di KPK.

Dia merupakan tersangka korupsi penerimaan suap dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.

Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.

Selain itu, Terbit Rencana Peranginangin juga memerintahkan anak buahnya untuk berkoordinasi memilih pihak rekanan yang akan dimenangkan atas proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Informasi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap saat KPK melakukan OTT terhadap Terbit.

Kerangkeng tersebut dikenal oleh warga setempat merupakan tempat rehabilitasi pecandu narkoba.

Anam tak merinci apakah di dalam surat pernyataan tersebut ada klausul mengenai bersedia dipekerjakan atau tidak secara cuma-cuma.

"Surat pernyataan itu modelnya variatif, enggak hanya tunggal kaya gitu, ada juga model yang lain. Yang intinya memang, masyarakat masuk ke sana harus membuat surat pernyataan. Tapi modelnya tidak tunggal," ucap Anam.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/2/2022). (Ilham Rian Pratama)

Di sisi lain Komnas HAM juga mengungkapkan adanya indikasi kekerasan di kerangkeng tersebut.

Indikasi kekerasan terhadap penghuni kerangkeng ini ditemukan Komnas HAM beserta dengan alat bukti usai melakukan penyelidikan di lapangan.

Halaman
123

Berita Terkini