BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Dinilai sebagai Jalan untuk Tutup Defisit, Bukan Perbaikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kartu BPJS Kesehatan

TRIBUNTERNATE.COM -  Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru di mana BPJS Kesehatan kini menjadi syarat sejumlah layanan publik.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nomor 1 Tahun 2022  yang diteken Presiden Joko Widodo.

Itu artinya, masyarakat yang akan menggunakan sejumlah layanan publik tertentu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sebab jika tidak, maka masyarakat akan kesulitan atau bahkan tidak bisa mengakses layanan publik yang dibutuhkan.

Adapun layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan itu beragam, mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Persyaratan BPJS Kesehatan untuk akses layanan publik tersebut berlaku mulai Selasa, 1 Maret 2022 hari ini.

Hal ini pun mendapat sorotan dari Pengamat hukum sekaligus pengacara Muhammad Sholeh.

Sholeh menilai, kebijakan ini jalan pemerintah untuk menutupi defisit BPJS bukan memperbaiki layanan. 

"Ini jalan kompas pemerintah untuk menutupi defisit BPJS, bukan memperbaiki layanan BPJS," kata Sholeh, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Beda Sikap atas Konflik Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina, FIFA dan UEFA Dianggap Standar Ganda

Baca juga: Terakhir 31 Maret 2022, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Melalui www.pajak.go.id

Baca juga: 8 Layanan Publik Wajib Menyertakan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Urus Paspor hingga Jual-Beli Tanah

Adapun syarat BPJS Kesehatan yang dilampirkan dalam sejumlah layanan publik tersebut harus merupakan peserta aktif. 

Maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak.

Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut.

"Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Muhammad Sholeh yang akrab disapa Cak Sholeh ini menganggap syarat lampiran kartu peserta BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat.

Apalagi di tengah situasi pandemi seperti ini.

Halaman
123

Berita Terkini