Sederet Penyakit dan Layanan Kesehatan Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI kartu BPJS Kesehatan. - Daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

TRIBUNTERNATE.COM - Simak daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung atau dicover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.

Badan hukum publik ini adalah penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jaminan kesehatan ini bertujuan menjamin para pesertanya agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan akan menerima banyak manfaat, baik medis maupun non-medis, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Namun demikian, ternyata tidak semua penyakit atau layanan dapat dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Santuni Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua

Baca juga: Seorang Ojek Online Dapat Biaya Berobat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan

Melansir Kompas.com, berikut daftar 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

2. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

3. Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.

4. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

5. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

Ilustrasi perawatan di rumah sakit. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan
    diri sendiri.

7. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan
    penilaian teknologi kesehatan.

Halaman
12

Berita Terkini