Sri Mulyani Tetapkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Ekonom: Jumlah Orang Miskin Bisa Meningkat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan tetap berlaku pada 1 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara tentang kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022.

Menurut dia, besaran PPN 11 persen di Indonesia sudah merupakan tarif yang jauh lebih rendah dibandingkan negara lain.

"Di banyak negara, termasuk G20 dan OECD, tarif PPN rata-rata 15 persen," ujarnya di acara Spectaxcular 2022 di aula Chakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dia menjelaskan, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) meramu kebijakan pajak tidak hanya PPN, tapi juga aturan perpajakan lainnya yang diseimbangkan agar mencapai titik keadilan.

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Jokowi Dipastikan Belum akan Lakukan Perombakan

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Pemerintah telah Habiskan Anggaran Rp200 Triliun untuk Tangani Covid-19

Sri Mulyani mengklaim kenaikan tarif PPN dibarengi dengan perlindungan untuk kelompok menengah bawah dengan pemberian insentif dan dukungan.

“Itu semua adalah instrumen, dicoba untuk ikut berkontribusi dalam membangun fondasi pajak Indonesia yang kuat,” katanya.

Sri Mulyani juga menegaskan tidak semua barang/jasa terdampak tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022.

Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang/jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN.

Beberapa barang/jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

"Supaya tidak kena (tarif PPN) 11 persen, diberikan kemungkinan untuk mendapat tarif yang hanya 1,2, dan 3 persen. Jadi bahkan enggak 10 persen. Turun menjadi 1-3 persen, itu konsep keadilan," kata Sri Mulyani.

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Sementara itu, PPN 0 persen diberikan kepada barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen.

Barang/jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajakberwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Halaman
123

Berita Terkini