Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 11%, Ada Sembako, Air Bersih hingga Emas Batangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Barang dan jasa bebas PPN 11%.

2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; 

10. Emas batangan dan emas granula;

11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Kantor Dirjen Pajak. (KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO)

Baca juga: Sri Mulyani Tetapkan PPN Naik Jadi 11 Persen, Ekonom: Jumlah Orang Miskin Bisa Meningkat

Baca juga: Siap-siap! E-commerce Bakal Wajib Setor PPh dan PPN, Ini Dampaknya

Barang dan Jasa Tidak Dikenakan PPN

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Halaman
123

Berita Terkini