Lebaran 2022

Calon Penumpang Kereta Api Belum Vaksinasi Booster? Wajib Tes Antigen/PCR, Ini Aturan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI rilis persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh di masa mudik Lebaran 2022.

2. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi
    persyaratan perjalanan di atas

Sementara itu, kata Joni, pelanggan KAI yang tidak mampu melengkapi persyaratan perjalanan yang ada akan diminta untuk membatalkan perjalanannya.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni dikutip dari pernyataan resminya, Selasa (5/4/2022).

Ilustrasi Kereta Api - Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
 
Selama di perjalanan, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: SE No.11/2022 Dirilis, Ini Aturan Perjalanan bagi Orang yang Tak Divaksin atau Baru Vaksin Dosis 1

Baca juga: Masyarakat yang Belum Vaksinasi Booster Tetap Bisa Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, yakni tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
Selain itu, pelanggan harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Para penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi penumpang yang melalui perjalanan kurang dari 2 jam.

Namun, aturan tersebut dapat dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan saat waktu buka puasa.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah."

"Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” tandas Joni.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkini