Mengenal UU TPKS dan 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual yang Diatur di Dalamnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan. Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Diketahui, perjalanan RUU TPKS hingga disahkan menjadi undang-undang telah melalui berbagai pro dan kontra.

Dalam artikel ini, dapat disimak apa itu sebenarnya UU TPKS.

Dikutip dari dokumen yang didapatkan Tribunnews.com, dalam Pasal 1 menjelaskan pengertian tindak pidana kekerasan seksual, yaitu:

"Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini."

Kemudian dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual, terdiri dari:

a. Pelecehan seksual nonfisik;

b. Pelecehan seksual fisik;

c. Pemaksaan kontrasepsi;

d. Pemaksaan sterilisasi;

e. Pemaksaan perkawinan;

f. Penyiksaan seksual;

g. Eksploitasi seksual;

h. Perbudakan seksual; dan

Halaman
1234

Berita Terkini