7. Pembubaran Korporasi.
Aturan Jerat Pidana bagi Pelaku Perbudakan Seksual
Pelaku perbudakan seksual dijerat pidana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang tercantum di pasal 13.
"Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian isi Pasal 13 UU TPKS.
(Tribunnews.com/Latifah/Gilang Putranto/Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu UU TPKS? Berikut 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS