Mengenal UU TPKS dan 9 Jenis Tindak Kekerasan Seksual yang Diatur di Dalamnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan. Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU TPKS disebutkan:

"Korporasi yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 5 lima miliar rupiah dan paling banyak Rp 15 miliar."

Kemudian dalam Ayat (2) disebutkan:

"Jika kekerasan seksual dilakukan oleh Korporasi, pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, pemilik manfaat Korporasi, dan/atau Korporasi."

"Selain pidana denda, hakim juga menetapkan besarnya restitusi pelaku Korporasi," demikian bunyi Ayat (3) UU TPKS.

Kemudian dalam UU TPKS disebutkan adanya restitusi.

Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiil dan/atau imateriil yang diderita Korban atau ahli warisnya.

Baca juga: UU TPKS Disahkan, Ketua DPR: Aturan Pelaksanaan Teknis Harus Segera Disusun Pemerintah

Baca juga: RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Hadiah bagi Perempuan Indonesia

Sedangkan pada Ayat (4) disebutkan hukuman pidana tambahan bagi korporasi yang melakukan kekerasan seksual.

Pidana tambahan itu berupa:

1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

2. Pencabutan izin tertentu;

3. Pengumuman putusan pengadilan;

4. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

5. Pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

6. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau

Halaman
1234

Berita Terkini