i. Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Baca juga: Luhut Tolak Permintaan Mahasiswa UI untuk Beberkan Big Data: Kamu Nggak Berhak Nuntut Saya
Baca juga: Pakar Keamanan Siber Tanggapi Klaim Big Data Luhut 110 Juta Warganet Setuju Pemilu 2024 Ditunda
Baca juga: Tok! DPR RI Mengesahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Ini Momen Bersejarah
Selain itu, dalam Pasal 4 ayat (2) juga menyebut 10 perbuatan lainnya yang termasuk tindak pidana kekerasan seksual:
a. Perkosaan;
b. Perbuatan cabul;
c. Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. Pemaksaan pelacuran;
g. Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
h. Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
i. Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
j. Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Rp110,4 Triliun, Jokowi Bilang untuk KPU dan Bawaslu, Ini Tanggapan Pengamat
Baca juga: Tak Hanya Transportasi Udara, Semua Pemudik Wajib Isi e-HAC untuk Syarat Perjalanan, Ini Caranya
Aturan Jerat Pidana bagi Korporasi yang melakukan TPKS
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, UU TPKS juga mengatur tentang jerat pidana bagi korporasi yang melakukan TPKS.
Definisi korporasi yang dimaksud tercantum dalam Pasal 1 tentang ketentuan umum UU TPKS, yang dimaksud korporasi dalam beleid itu adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.