Lebaran 2022

Tak Hanya Transportasi Udara, Semua Pemudik Wajib Isi e-HAC untuk Syarat Perjalanan, Ini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pemudik yang sedang mengisi e-HAC - Dalam foto: Petugas mendata sejumlah pemudik yang baru saja tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa, (18/5/2021).

• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

Baca juga: Sederet Aturan Terbaru Selama Ramadhan, Tarawih Tanpa Jarak hingga Boleh Mudik, Masker Tetap Wajib

Baca juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Lewat Aplikasi PINTAR Bank Indonesia, Tak Perlu Datang ke Kantor

• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

• Pilih tanggal keberangkatan

• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes: Pemudik Wajib Isi e-HAC, Berlaku untuk Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara

Berita Terkini